|
|
| Tuesday, 01 December 2009 05:59 |
|
Tindak Pidana Anak
DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM
DALAM MENGADILI DAN MEMEMUTUS PERKARA PELANGGARAN HAK ANAK DAN TINDAK PIDANA ANAK Oleh : KOMARI, SH.M.Hum. Ketua Pengadian Negeri Yogyakarta Disampaikan pada : Seminar Nasional “Optimalisasi Perlindungan Anak danTantangannya di Indonesia” Atas Kerjasama Universitas Atmajaya Yogyakarta, UNICEF dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Yogyakarta, 29 Oktober 2009 Pengantar Sebelum kami memaparkan makalah ini, perlu dikemukakan filosofi kinerja Pengadilan Negeri Yogyakarta, yakni Motto : kekuasaan tanpa hukum akan kacau, hukum tanpa keadilan tiada makna, keadilan itu mendekati takwa dan takwa itu kemuliaan hakiki. Adapun Visinya adalah memberikan keadilan menurut hukum, moral dan sosial berdasarkan Pancasila sebagai perwujudan Negara Hukum Republik Indonesia yang demokratis. Sedangkan Misinya mengadili : menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dan memberikan pelayanan kepada publik secara legal, akurat, akuntabel dan transparansi. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kepercayaan panitia meskipun harus disadari hal ini bersifat sederhana, namun semoga dapat memberikan manfaat dan memenuhi tujuannya.Bertitik tolak dari judul di atas dan berdasarkan teori kausalitas (sebab - ada pelanggaran hukum, berakibat - ada proses peradilan), maka sistematika dalam penulisan ini akan disusun menjadi sebagai berikut : Dasar hukum substansi makalah, makna pelanggaran hak anak dan tindak pidana anak dan dimensi dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengadili dan memutus perkara tersebut.
Dengan berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945 serta prinsip dasar Konvensi Hak-hak Anak sebagai konsekuensi logis dan yuridisnya maka merupakan hal mutlak (conditio sine quanon) adanya penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi : non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup kelangsungan hidup dan perkembangannya, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Adapun tujuannya adalah jaminan terpenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya Anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Selanjutnya perwujudan HAM Anak tersebut di atas dirinci / diejawantahkan dalam berbagai kondisi :
10. Memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan peperangan – Pasal 15. 11. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, juga memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum – Pasal 16 ayat 1 dan 2.
Dari paparan hak anak di atas, bagaimana jika terjadi pelanggaran dan siapakah yang harus mempertanggungjawabkannya. Mengenai hal demikian, ternyata undang-undang tersebut tidak menentukannya secara lengkap. KUHP baik secara langsung maupun tidak langsung telah mengaturnya, antara lain pada pasal 278, 283, 287, 290, 297, 301, 305, 308, 341, dan 356. Pemakalah berpendapat idealnya UU Perlindungan Anak secara lengkap sanksi pidana bagi pelanggar hak-hak anak tersebut dengan klasifikasinya sebagai kejahatan dan pelanggaran. Terkecuali UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengakomodasi hal sejenis.
Perlu dicermati pula adanya 3 (tiga) frase yang dapat diperdebatkan yaitu : “dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,-“ - Pasal 89 ayat 2, mestinya frase redaksional tersebut cukup “paling singkat atau paling sedikit menjadi paling singkat penjara 2 tahun dan paling sedikit Rp 20.000.000,-. Kemudian frase dan atau pada pasal 77, 78, 79, 80, 85, 86, 87, 88, 89, Jika pembuat undang-undang menghendaki adanya kumulasi pidana penjara dan denda mestinya tanpa frase “atau” dan jika konsisten seperti itu hakim dapat menggunakan frase “atau” sehingga dapat menjadi pilihan dalam penerapan pidananya tanpa “dan” sehingga berakibat dapat menjatuhkan pidana denda saja. Frase dipidana. Tren terakhir pembuat undang-undang banyak menggunakan frase dipidana dan bukannya diancam pidana, tidak seperti pada sistem sanksi pidana pada KUHP yang menggunakan frase “diancam pidana”. Timbul pertanyaan politik hukum apakah yang melandasi pembuat undang-undang menggunakan frase dipidana tersebut, bukankah kalau terdakwa terbukti bersalah akan dijatuhi pidana atau dipidana, sehingga logikanya produk legislasi (persetujuan antara Pemerintah dan DPR), karena tidak bertindak sebagai aparat yudikatif (hakim). Berdasarkan ketentuan pidana di atas tidak secara limitatif disebut adanya tindak pidana anak, meski substansinya memuat perlindungan terhadap hak anak. Akan tetapi kesemuanya merupakan tindak pidana biasa yang dapat dilakukan oleh orang dewasa. Sedangkan apabila terjadi pelanggaran hak anak termasuk tindak pidana umum berupa kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anak maka diklasifikasikan sebagai tindak pidana anak. Oleh karena itu pemakalah berpendapat tindak pidana anak adalah tindak pidana yang dilakukan oleh anak, yang berumur 8 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan belum kawin atau yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan – Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Timbul pertanyaan bagaimana implementasi terhadap adanya indikator yang berdimensi pelanggaran hak anak dan adanya tindak pidana anak, hal ini akan mempengaruhi/ mendasari hakim dalam pertimbangannya untuk mengadili dan memutus perkara tersebut.
Ketentuan normatif yuridis yang dimaksud antara lain :
Adapun masing-masing aparat negara dan Penasehat Hukum tidak memakai pakaian dinas atau toga. Dalam sidang pengadilan hakim anak bersidang sebagai hakim tunggal yang dalam hal tertentu dan dipandang perlu dapat dilakukan dengan hakim majelis, yang pemeriksaannya dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum namun putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Selain itu dalam sidang hakim anak harus memperhatikan terlebih dahulu hasil penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Balai Pemasyarakatan disertai orang tua, wali atau orang tua asuh, Penasehat Hukum – Pasal 56 dan 57 UU Pengadilan Anak. c. Sebelum putusannya diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ihwal yang bermanfaat bagi anak – Pasal 59 UU Pengadilan Anak. d. Hakim dalam memutus perkara tindak pidana anak harus mencakup beberapa aspek sebagaimana menurut Gustaf Rutbruch dengan teorinya “Ide des rechts”, yaitu: keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweekmossigkeit), kepastian hukum (Rechts sicherheit). Ketiga unsur tersebut secara empiris hakim memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan bagi anak disamping itu juga kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi anak maupun pihak lain sehingga bermanfaat pula bagi anak yang dipidana tersebut. Dalam penjatuhan pidana tersebut hakim berpijak pada Pasal 23 maupun Pasal 24 yaitu berupa pidana pokok : Penjara, kurungan, denda atau pengawasan dan pidana tambahan : perampasan barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. Khusus pidana penjara dijatuhkan paling lama ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sedangkan pidana mati atau seumur hidup maksimalnya 10 tahun. Apabila anak belum mencapai umur 12 tahun dapat diambil tindakan yang dijatuhkan kepada anak nakal berupa :
Dari ketiga alternatif di atas dapat dijatuhkan apabila pelaku tindak pidana anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun jika tidak diancam pidana mati atau seumur hidup – Pasal 26 UU Pengadilan Anak. Demikian pula terhadap pidana kurungan dan pidana denda dapat dikenakan pada anak nakal yaitu ½ dari orang dewasa. Apabila tidak membayar denda dapat diganti dengan wajib latihan kerja paling lama 90 hari kerja dan tidak lebih dari 4 jam sehari serta bukan pada malam hari – Pasal 28 UU Pengadian Anak. Jika hakim menjatuhkan pidana penjara bersyarat pada anak nakal maksimalnya 2 tahun dengan ditentukan syarat umum dan khusus berupa anak nakal tidak melakukan tindak pidana lagi dengan tetap memperhatikan kebebasan anak, yang jangka waktu pidana bersyarat tersebut paling lama 3 tahun. Dalam hal ini jaksa melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan oleh BAPAS dan berstatus Klien Pemasyarakatan agar anak nakal menepati persyaratan yang ditentukan dan dapat mengikuti pendidikan sekolah. – Pasal 29 UU Pengadilan Anak. Jika anak nakal diputus untuk diserahkan kepada negara, maka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai anak negara maka demi kepentingan anak Kepala LPA dapat minta ijin kepada Menteri Hukum dan HAM agar ditempatkan di Lembaga Pendidikan Anak yang diselenggarakan Pemerintah atau Swasta. – Pasal 31 UU Pengadilan Anak. Namun jika hakim memutuskan anak nakal wajib mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan kerja maka hakim dalam putusannya sekaligus menentukan Lembaga mana yang harus melaksanakannya. – Pasal 32 UU Pengadilan Anak. Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara anak nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau penasehat hukum kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Hakim mendasari pertimbangan dalam mengadili dan memutus perkara tindak pidana anak selain memperhatikan hukum positif, dengan etika profesinya harus juga memperhatikan faktor kriminologi, sosiologi dan psikologi. Menurut pendapat Lawrance Friedman, orang yang tidak tunduk pada hukum bukan hanya karena ia tidak mengetahui peraturan perundang-undangan, tetapi juga karena faktor-faktor yang mempengaruhi dirinya. Salah satu argumentasi adalah bahwa seseorang bisa melanggar hukum karena lingkungan pergaulan mendorongnya untuk melakukan kejahatan. Dalam kasus anak nakal, sering kali motif kejahatan yang dilakukan lebih disebabkan oleh faktor di luar diri anak, seperti pengaruh lingkungan pergaulan, keluarga, sekolah hingga tuntutan gaya hidup di lingkungan pertemanan. Dari sisi sosiologis perkembangan anak, dasar yang melatarbelakangi seorang anak untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah melakukan sendiri langkah perbuatan berdasarkan pikiran, perasaan dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitar dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu anak nakal, orang tua dan masyarakat sekitarnya seharusnya dapat lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan pendidikan dan pengembangan perilakunya. Sedangkan dari aspek psikologis, anak bisa dikategorikan sebagai manusia yang belum cakap, dalam artian dalam memutuskan untuk meakukan perbuatan, pikiran, kejiwaan dan alam sadarnya lebih didorong oleh faktor emosionalnya, bukan logika berfikirnya yang sempurna selayaknya orang dewasa. Tindakan seorang anak tidak mungkin dilakukan karena hanya didorong oleh pertimbangan individual saja. Tindakan anak tidak berdiri sendiri tetapi terangkai dalam suatu rangkaian sistem peranan yang diharapkan (role expectation), seperti teman sepergaulan, sekolah bahkan dalam lingkungan keluarga. Oleh karena itu anak nakal cenderung berasal dari keluarga yang tidak harmonis dan keluarga terlantar dimana sang anak mencontoh perbuatan dari orang-orang terdekatnya yaitu keluarga.
Hakim tidak hidup di singgasana melainkan hidup bersosialisasi dengan masyarakat lingkungannya yang bersifat heterogen, menurut Undang-undang Kekuasaan Kehakiman hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dalam menegakan hukum positif (law in book) dapat mewujudkan keadilan sosial (law in action), sehingga putusan hakim in casu dalam perkara tindak pidana anak berdimensi memberikan keadilan yang bermanfaat demi kepentingan anak tersebut juga kepada lingkungan sosialnya termasuk orang tua, wali atau orang tua asuhnya serta masyarakat sekitarnya. Putusan yang demikian itu tentunya akan dapat mempengaruhi tumbuh kembang dalam hidup dan kehidupan demi masa depan perkembangan kecerdasan intelektual sosial maupun emosionalnya yang berguna bagi perbaikan anak pidana serta generasi penerus lainnya untuk kejayaan bangsa dan negara. Dengan kata lain dengan putusan tersebut terjaminlah perlindungan hak anak tanpa menegasikan kepastian hukum sehingga supremasi hukum tetap ditegakkan terhadap anak sejak usia dini sehingga ia bermanfaat bagi pelanjut sejarah perjuangan bangsanya meraih tujuan bernegara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena anak hakekatnya adalah pewaris dan pelanjut cita-cita bangsanya. Penutup. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengadili dan memutus perkara anak pelanggaran hak anak dan tindak pidana anak antara lain :
Atas segala perhatian diucapkan terima kasih seoga bermanfaat kurang lebihnya mohon maaf. Amien.
Yogyakarta, 22 Oktober 2009
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Number 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konversi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
|
| Last Updated on Monday, 15 February 2010 08:19 |