|
PENGUMUMAN KE.II PENJUALAN LELANG EKSEKUSI No. 07/Pdt.Eks.HT/2008/PN.YK. Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Penetapannya tanggal 23 Februari 2009 No 07/Pdt.Eks.HT/2008/PN.Yk Dalam perkara antara : - PT BANK NEGARA INDONESIA ( Persero ) Tbk ; sebagai Pemohon – Eksekusi ; M E L A W A N - H. HASBULLAH ZAENI/ CV YOGA UTAMA, Dkk ; sebagai Para Termohon Eksekusi ; Pada hari : JUMAT , tanggal : 17 APRIL 2009 Jam : 09.00 Wib sampai selesai Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas No.10 Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara Yogyakarta, akan dijual dihadapan umum/ lelang atas barang sitaan/ Jaminan berupa : 1. Tanah Sertifikat Hak Milik No. 479 atas nama Dwi Astuti Hasbullah luas 700 M2, Gambar Situsai tanggal 17 September 1988 No. 3642 terletak di Tompeyan Tegalrejo Kota Yogyakarta berikut bangunan yang berdiri diatasnya, dikenal dengan tanah dan bangunan di Jl Tompeyan TR.III/27 Yogyakarta, dengan batas- batas : - Sebelah Utara : Persil : 1517 ; - Sebelah Timur : M.479 a M.480 GS.3643/1988 ; - Sebelah Selatan : Jalan Kampung ; - Sebelah Barat : TN ( Tanah Negara ) ; 2. Tanah Sertifikat Hak Milik 480 atas nama Hasbullah Zaeni, luas 708 M2 Gambar Situasi tanggal 17 September 1988 No. 3643 terletak di Tompeyan Tegalrejo Kota Yogyakarta berikut bangunan yang berdiri diatasnya dikenal dengan tanah dan bangunan di Jl Tompeyan TR.III/27 Yogyakarta , dengan batas- batas : - Sebelah Utara : Persil : 1517 ; - Sebelah Timur : M.479 b, M.481 GS.3644/1988 ; - Sebelah Selatan : Jalan Kampung ; - Sebelah Barat : M.479 GS.3642/1988 ; Guna memenuhi Perjanjian Kredit No ( III ) 2003/0040 KMK NON KUK tanggal 3 Januari 2006 ; Kedua barang sitaan / Jaminan tersebut dijual/ dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp.2.245.000.000,- ( Dua milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah ) ; Syarat dan ketentuan lelang : 1. Calon peserta lelang dapat melihat barang mulai tanggal 19 Maret 2009 ; 2. Calon peserta lelang / kuasanya wajib menyetorkan uang jaminan lelang sebesar Rp. 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah ) melalui rekening Bendaharawan KPKNL Yogyakarta pada Bank BNI Cabang Yogyakarta Trikora No. 30441053 paling lambat dan harus sudah aktif 1 ( satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang ; 3. Uang jaminan akan diperhitungkan sebagai pembayaran apabila ditunjuk sebagai pemenang lelang, dan jika tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang uang jaminan dapat diambil tanpa potongan apapun setelah selesai lelang ; 4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pembeli harus menyelesaikan kewajiban pembayaran harga pokok lelang berikut bea lelang sebesar 1 % ( satu persen ) kepada Pejabat Lelang paling lambat 3 ( tiga ) hari kerja setelah lelang ; 5. Jika peserta kurang dari 2 ( dua ) maka lelang dibatalkan dan jika karena sesuatu hal sesuai ketentuan yang berlaku lelang harus dibatalkan , maka peserta tidak berhak menuntut ganti rugi ; 6. Hal hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta atau KPKNL Yogyakarta Jl Kusumanegara No. 11 Yogyakarta ; Yogyakarta, 3 April 2009. Pengadilan Negeri Yogyakarta Panitera/ Sekretaris, ttd RIO KUMITIAS AMBARSAKTI SH NIP. 040 048 107 |