HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

 

 

  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.

  2. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  3. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).

  4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:

    1. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;

    2. Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;

    3. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;

    4. Biaya Pemberitahuan (BP):

      1. BP pernyataan Kasasi;

      2. BP memori Kasasi;

      3. BP kontra memori Kasasi;

      4. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;

      5. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;

      6. BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;

      7. BP amar putusan Kasasi kepada termohon.

  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:

    1. lembar pertama untuk pemohon;

    2. lembar kedua untuk kasir;

    3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;

  6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.

  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.

  8. Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.

  9. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.

  10. Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  11. Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.

  12. Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.

  13. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.

  14. Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.

  15. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.

  16. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.

  17. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.

  18. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.

  19. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.

  20. Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.

  21. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.


Sumber:
-Mengadaptasi dari Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 7-10.

 

 

 

 

Jadwal Sidang

  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • gambar
  • Peringkat 1 Pengadilan Terbaik Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Tahun 2025

  • Peringkat 2 Pengadilan Terbaik Pelaksanaan Eksekusi di Pengadilan Tahun 2025

  • Peringkat 2 Pengadilan Terbaik Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Tahun 2024

  • Peringkat 1 Pengadilan Terbaik Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tahun 2024

  • Peringkat 1 Pengadilan Terbaik Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Kategori Pengadilan Negeri Tahun 2024

  • Terbaik V Penilaian Layanan PTSP pada Pengadilan Negeri Kelas IA tahun 2024

  • SertifiAsi Mutu Pengadilan Unggul dan TangguH (AMPUH) tahun 2024

  • Terbaik III Penilaian Keterbukaan Informasi Publik pada Pengadilan Negeri Kelas IA tahun 2024

  • Terbaik II Capaian Nilai Tertinggi EIS Pengadilan Negeri Kelas IA dengan perkara 1001 s/d 2000 tahun 2024

  • Predikat Menuju Informatif Tahun 2023

  • Terbaik dalam Inovasi Layanan Penyandang Disabilitas tahun 2023

  • Peringkat 1 Pengadilan Terbaik Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Kategori Pengadilan Negeri Tahun 2022

  • Peringkat 7 Pelaksanaan Peradilan Elektronik Tahun 2022

  • Evaluasi II SMAP Tahun 2022

  • APH Ramah Anak Terbaik Tahun 2022

  • Juara 1 Lomba PTSP Badilum kategori Pengadilan Kelas IA Tahun 2022

  • Peringkat 1 Pengadilan Terbaik Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Kategori Pengadilan Negeri Tahun 2022

  • Juara 2 Lomba Pelaksanaan Prodeo kategori Pengadilan Kelas IA Tahun 2022

  • Partisipasi dalam Mendukung Penyediaan Informasi Perkara pada Aplikasi E-Advokasi, Kemenkeu Tahun 2021

  • Terbaik dalam Inovasi Layanan Penyandang Disabilitas

  • Evaluasi I SMAP Tahun 2021

  • Juara 1 Lomba PTSP Badilum kategori Pengadilan Kelas IA Tahun 2021

  • Juara 1 Kategori Aparat Penegak Hukum Ramah Anak

  • Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum Tahun 2021

  • Juara 1 Lomba Pelaksanaan Gugatan Sederhana Kategori Pengadilan Negeri Kelas IA Tahun 2021

  • Partisipasi Dalam Mendukung penyediaan Informasi Perkara pada Aplikasi E-Advokasi Tahun 2021
  • Role Model Pengadilan Ramah Kaum Rentan Tahun 2020

  • Juara 3 Lomba PTSP Badilum kategori Pengadilan Kelas IA Tahun 2020

  • Sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Tahun 2019

  • Predikat WBK Tahun 2019

  • Akreditasi Penjaminan Mutu Badilum Tahun 2016

  • Sertifikasi ISO 9001:2015 Tahun 2016

  • 10 Besar Finalis Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015