Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dan Tembakau Sintesis
Selasa, 08 Juli 2025 pukul 10.00 WIB sesuai surat Direktur Reserse Narkoba Polda Di Yogyakarta, Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta, Arlyo Perdana Putra, S.H. ditugaskan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk hadir pada kegiatan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang sitaan dilaksanakan di Halaman Parkir Direktorat Resnarkoba Polda Di Yogyakarta sesuai surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta tentang pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan dengan cara dicampur air panas dan dibakar dihadapan para tersangka dan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Yogyakarta, BPOM yang hadir. Setelah pemusnahan barang sitaan selesao dilaksanakan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang sitaan.