Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) akhir tahun atau Triwulan IV Tahun 2025. Rapat yang digelar di Ruang Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Gabriel Siallagan, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rapat juga dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Pelaksana Kepaniteraan Hukum dan Tim Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA sebagai penyedia layanan Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta Tahun 2025. Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang sampai dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.

Rapat dibuka oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan layanan Pos Bantuan Hukum ini harus dievaluasi dan harus sesuai dengan perjanjian Kerjasama yang dibuat. Rapat kemudian diserahkan ke Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Panmud Hukum kemudian menyampaikan bahwa layanan Posbakum harus selalu berpedoman pada SK Dirjen Badilum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/20244 tentang Petunjuk Teknis PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Kemudian Panmud Hukum juga menyampaikan bahwa format layanan Posbakum harus dibuat terpisah sesuai dengan ruang lingkup layanan Posbakum, yaitu Pelayanan Konsultasi, Pelayanan Hukum dan Pendampingan Hukum. Dengan diadakannya rapat monitoring dan evaluasi atas kinerja Posbakum selama 1 (satu) Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara semua pihak dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi dan menjamin akses yang merata terhadap keadilan, terutama bagi pengguna layanan non-advokat.