HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Senin, 26 Oktober 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pengadilan Negeri Yogyakarta

Senin, 26 Oktober 2020, Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA mengadakan sosialisasi  mengenai SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) di Ruang Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sosialisasi diikuti oleh seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA.  SPIP yang merupakan Sistem Pengendalian Intern di selenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tak terkecuali di lingkungan badan peradilan dalam hal ini termasuk Pengadilan Negeri Yogyakarta yang mempersiapkan diri dalam pembangunan Zona Intergritas menuju WBBM.

 

Dijelaskan oleh Sekretaris  Pengadilan Negeri Yogyakarta Widodo Budi Santoso, S.H., didampingi oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. dan Bapak Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Zulfahmi Anwar, S.H.,M.H. bahwa SPIP adalah Proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai PP No. 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari 5 unsur yaitu :

1.      Lingkungan Pengendalian

Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya, Lingkungan pengendalian terdiri dari:

a)      Penegakan Integritas dan Etika

 

b)      Komitmen terhadap Kompetensi

 

c)      Kepemimpinan yang Kondusif

 

d)      Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan

 

e)      Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat

 

f)       Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM

 

g)      Peran APIP yang Efektif

 

h)      Hubungan Kerja yang Baik

 

2.      Penilaian Risiko

Dalam penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah terlebih dahulu menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, terdiri dari:

 

a)      Identifikasi Risiko

 

b)      Analisis Risiko

 

3.      Kegiatan Pengendalian

Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif, hal yang dapat dilakukan :

 

a)      Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah

 

b)      Pembinaan Sumber Daya Manusia

 

c)      Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi

 

d)      Pengendalian Fisik atas Aset

 

e)      Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja

 

f)       Pemisahan Fungsi

 

g)      Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting

 

h)      Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu

 

i)        Pembatasan Akses atas  Sumber Daya

 

j)        Akuntabilitas terhadap Sumber Daya

 

k)      Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern

 

4.      Informasi & Komunikasi:

Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam  rangka  penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun  tidak   langsung untuk mendapatkan umpan balik,

 

a)      Sarana Komunikasi

 

b)      Manajemen Sistem Informasi

 

5.      Pemantauan Pengendalian Intern

Proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti, dilaksanakan melalui:

 

a)      Pemantauan Berkelanjutan

 

b)      Evaluasi Terpisah

 

c)      Tindak Lanjut

SPIP juga memerlukan fondasi yang berbentuk SDM (Sumber Daya Manusia) dalam organisasi yang membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai instansi pemerintah.

 

Menutup pemaparan, Widodo Budi Santoso mengajak pada seluruh Hakim dan Pengawai Pengadilan Negeri Yogyakarta agar betul-betul memahami serta menerapkan SPIP ini sehingga tujuan SPIP itu sendiri dapat dirasakan oleh semua personil Pengadilan Negeri Yogyakarta khususnya dan masayarakat umum pada umumnya. (NA/PTIP)

 

Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja dan PKP

on Rabu, 23 September 2020. Posted in Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi Pembayaran Tunjangan Kinerja dan PKP

 

Yogyakarta, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Frida Ariyani, S.H., M.Hum. ditemani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Dr. Fahmiron, S.H.,M.Hum dan Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta Zulfahmi Anwar, S.H.,M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sosialisasi Internal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya di Ruang Aula Pengadian Negeri Yogyakarta Kelas IA, Rabu (23/9/2020). Acara ini dilakukan secara langsung dan dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Negeri Yogyakarta. Narasumber sosialisasi yaitu Widodo Budi Santoso, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Evendi Nugroho, S.T. selaku Ka.Sub.Bag. Kepeg. Ortalak dan Novita Diastuti, A.Md sebagai Pengelola Kepegawaian Ortalak.


 

Sosialisasi tersebut memaparkan hal-hal terkait Pemberian Tunjangan Pegawai yang telah berubah seiring dengan terbitnya regulasi baru. Adapun yang menjadi pokok pemaparan dalam sosialisasi tersebut meliputi capaian kinerja, pemotongan tunjangan kinerja, keadaan sakit, cuti alasan penting dan pengukuran kinerja.

 

Tunjangan Kinerja naik dari 70% ke 80% atau naik 10% berlaku mulai 1 April 2019. Dalam tata cara pembayaran tunjangan kinerja yang terbaru untuk capaian kinerja pegawai setiap bulan bobotnya 50% (PKP) dan kehadiran pegawai bobotnya juga 50%. Adapun batasan lingkup penilaian kinerja dengan nilai 91-100 (sangat baik) tunkin dibayarkan 100%, nilai 76-90 (baik) tunkin dibayarkan 100%, nilai 61-75 (cukup) tunkin dibayarkan 75%, nilai 51-60 (kurang) tunkin dibayarkan 50% dan 50-kebawah (buruk) tunkin dibayarkan 25%. Menurut Perma No. 3 Tahun 2020, terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktu kerja mendapatkan pemotongan tunkin sebesar: 1 s/d 30 menit (0,5 %), 31 s/d 60 menit (1%), 61 s/d 90 menit (1,25%) dan ≥91 menit (1,5%)

Pelaksanaan Sosialisasi Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 209 dan 210 Tahun 2020, serta Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 578 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Sosialisasi ini juga memberitahu cara pembuatan dokumen PKP secara garis besar yang mana Target dan Realisasi dikumpulkan di Bagian Kepegewaian, Organisasi dan Tata Laksana dan tidak boleh terlambat di tiap bulannya dan Penilaian Kinerja berdasarkan kualitas kinerja