HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Berita Terkini

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Senin, 18 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

Rapat Koordinasi Aparat Penegak Hukum Yogyakarta tentang Pelaksanaan Restorative Justive dalam Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Yogyakarta

 

Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan pedoman dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum untuk upaya pemulihan korban. Tindak pidana ringan yang termasuk dalam restorative justice yang diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga) bulan atau denda Rp.2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

 

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana, Jaksa sebagai Penuntut umum menjembatani persidangan restorative justice dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban dan pihak lain yang terkait untuk Bersama- sama mencari penyelesaian  yang adil dan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.  Pihak membuat kesepakatan perdamaian selanjutnya ditanda tangani oleh terdakwa, korban dan pihak – pihak terkait dan kesepakatan perdamaian dimasukkan kedalam pertimbangan putusan hakim, dan hakim tetap mengupayakan perdamaian dan mengedepankan keadilan restorative dalam putusannya.

 

 

Restorative justice tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana yang berulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk perkara narkotika lebih mengedepankan hukuman rehabilitasi. Anggaran yang tersedia di BNN dibatasi hanya hukuman rehabilitasi 3 Bulan dengan syarat terdakwa memiliki kartu BPJS / KMS , jika memiliki BPJS mandiri maka untuk biaya rehabilitasi dan keamanan menjadi tanggung jawab penitip ( jaksa) sehingga menyulitkan pihak Kejaksaan dikarenakan tidak ada anggaran (DIPA) untuk merehabilitasi terdakwa.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menjadi Penerima Pertama Vaksid Covid-19 di Kota Yogyakarta

on Jumat, 15 Januari 2021. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menjadi Penerima Pertama Vaksid Covid-19 di Kota Yogyakarta

Pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. menghadiri acara Program Vaksinasi Covid-19 bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Yogyakarta yang diselenggarakan di ruang Serbaguna Rumah Sakit (RS) Pratama Yogyakarta dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. dan pembatasan jumlah kehadiran Uuntuk mengendalikan faktor risiko paparan dan interaksi (kerumunan). Acara pembuka dimulai sambutan pembawa acara kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian sabutan lagi setelah itu foto bersama.

 

Ada enam meja di samping kanan. Setiap meja terdapat petugas dengan alat pelindung diri (APD) lengkap. Mereka bersiap menjadi petugas program vaksinasi tahap pertama di Kota Yogyakarta. Sebelum vaksinasi Covid-19 dilakukan para tokoh yang sudah diundang sebagai penerima vaksinasi harus melakukan registrasi terlebih dahulu di meja-meja yang sudah disediakan oleh petugas. Kemudian ada proses screening yang mana proses ini dibutuhkan untuk memenuhi faktor atau kriteria sebelum dilakukan penyuntikan kepada penerima vaksin. Setelah proses screening kesehatan baru dilakukan penyuntikan vaksinasi. Tentunya vaksin ini diharapkan dapat memberikan kekebalan dalam tubuh agar masyarakat tidak mudah terpapar virus covid-19.

 

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menjadi salah satu daftar undangan yang menerima vaksin tahap pertama. Setelah menyapa tamu undangan yang telah lebih dulu datang, petugas memanggil Haryadi untuk screening. Haryadi bisa melewati screening sampai meja kelima. Namun dia tidak bisa melanjutkan di meja enam untuk kemudian divaksin karena tidak memenuhi syarat. Haryadi meminta semua pihak untuk menjaga prokes dengan sungguh-sungguh, walaupun sudah mendapatkan vaksin.

 

Selain Haryadi, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga masuk dalam daftar penerima vaksin. Heroe menjadi orang pertama di Kota Yogyakarta yang mendapat vaksin untuk menangkal Covid-19. Adanya vaksin merupakan salah satu titik terang dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sudah berjalan sekitar 10 bulan ini. Menurut Heroe, langkah ini sebagai cara menguatkan masyarakat dan kesiapsiagaan bersama untuk menghadapi pandemi yang tidak tahu kapan akan kelar. Saat ini, uji kelayakan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah keluar. Begitu pun dari MUI, sudah ada keterangan bahwa vaksin ini halal.

 

 

Begitu namanya dipanggil petugas kesehatan, Ibu Ketua Pengadilan, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. langsung menuju meja pertama untuk melakukan administrasi sebelum mendapatkan vaksin. Di meja pertama, Ibu Ketua memberikan identitas diri. Setiap meja memiliki fungsi pengecekan masing-masing, mulai dari identitas diri sampai screening kesehatan. Ibu Ketua  lolos  semua tahap screening dan setelah itu mendapat suntikan vaksin. Proses penyuntikan vaksin berjalan aman dan lancar

 

Setelah mendapat suntikan vaksin, ada pemantauan selama 30 menit pertama. Apabila tidak ada efek samping yang cukup besar, maka pemantauan berlanjut sampai penyuntikan tahap kedua pada dua pekan ke depan. Efek yang sering muncul setelah mendapat vaksin yaitu bengkak atau kemerahan pada kulit. Setelah mendapat vaksin, orang tersebut akan mendapatkan semacam kartu yang berisi instruksi pemantauan. Instruksi itu termasuk tanggal untuk cek di fasilitas kesehatan dan kontak untuk menghubungi apabila terjadi sesuatu.