HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Articles in Category: Berita Terkini

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024

on Rabu, 22 November 2023. Posted in Berita Terkini

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024

Rabu, 22 November 2023, pukul 07.30 WIB, memenuhi undangan Ketua Badan pengawas Pemilu Kota Yogyakarta nomor S333/HM.02.00/K.YO-05/11/2023 tanggal 22 November 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menugaskan Panitera Muda Hukum, Eka Surya Setiawan, S.H. untuk hadir dalam pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Hadir dalam Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 Forkopimda Kota Yogyakarta. Apel Siaga dilaksanakan sebagai simbol/bentuk kesiapan seluruh elemen pengawasan pemilu dan sinergitas antar lembaga menjelang Pemilu tahun 2024. Selanjutnya pada Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024, sebagai bentuk sinergitas dan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 damai secara simbolis dilaksanakan pelepasan burung dara oleh jajaran forkopimda.

Mediasi Perkara Gugatan PN Yogyakarta Berhasil Damai

on Selasa, 21 November 2023. Posted in Berita Terkini

Mediasi Perkara Gugatan PN Yogyakarta Berhasil Damai

Selasa, 21 November 2023, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Hakim  Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator telah berhasil mendamaikan para Pihak yang bersengketa dalam perkara gugatan perdata terkait akte kelahiran (objek sengketa bukan tanah) dengan perkara nomor 107/Pdt.G/2023/PN Yyk. Setelah para pihak (Penggugat dan Tergugat) menyatakan menyetujui atau sepakat berdamai, Hakim Mediator menuangkan hasil kesepakatan damai dalam akta perdamaian dan diparaf serta ditandatangi oleh kedua belah pihak. Selanjutnya Hakim Mediator menyampaikan laporan hasil mediasi tersebut kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara bahwa hasil proses mediasi telah berhasil dengan Akta Perdamaian.