Audiensi Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Yogyakarta di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Senin, 03 April 2023 pukul 13.00 WIB, dalam rangka memenuhi surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Yogyakarta nomor 081/DPC PD-Kota.Yka/III/2023 tanggal 03 April 2023 perihal Surat Permohonan Audiensi, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H, M.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan di dampingi Humas menerima kunjungan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Yogyakarta. Kegiatan audiensi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi, berkaitan dengan surat “Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Dalam audiensi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Yogyakarta menyampaikan terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal atau melanggar AD/ART Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Selatan yang menentang Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) yang sah dan telah di sahkan oleh Menkumham RI. Berbagai usaha yang dilakukan oleh Kepengurusan Partai Demokrat yang tidak sah yaitu mengajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, mengajukan Banding ke PT TUN Jakarta, kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan seluruh permohonan tersebut ditolak. Maka berdasarkan hasil putusan yang tidak dikabulkan (ditolak) tersebut Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Yogyakarta memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk berkenan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Kepengurusan Partai Demokrat yang tidak sah.
Selain hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Yogyakarta memohon informasi terkait prosedur pembuatan surat Keterangan Tidak Dipidana untuk kelengkapan persyaratan dalam pendaftaran calon legislatif. Merespon penyampaian dua hal tersebut, Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak dapat memberikan jawaban /berkomentar karena pengadilan harus netral, dan segala sesuatu yang akan disampaikan ke Pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta dapat disampaikan melalui Meja Pelayanan Satu Pintu (PTSP) pada layanan yang tersedia. Kemudian terkait tata cara dan prosedur layanan Surat Keterangan Tidak dipidana dapat diajukan melalui eRaterang (elektronik Surat Keterangan) dan dalam proses pembuatan dan pelayanan Pengadilan tidak memungut biaya, pemohon hanya membayar biaya sebesar 10 ribu untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).