HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

PERMOHONAN IZIN KUASA INSIDENTIL

PERMOHONAN IZIN KUASA INSIDENTIL

 

Kuasa Insidentil adalah pemberian izin kepada seseorang kerabat yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam proses persidangan di Pengadilan karena alasan-alasan tertentu, seperti untuk memenuhi kebutuhan pencari keadilan atau mewakili anggota keluarga yang rentan.

 

Syarat Pendaftaran:

1. Surat permohonan pendaftaran Izin Kuasa Insidentil

2. Surat Pernyataan Hubungan Keluarga yang disahkan oleh Ketua RT, Ketua RW, Kelurahan / Kepala Desa, dan Kecamatan (format terlampir)

3. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa yang ditandatangani di atas meterai (format terlampir)

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru untuk keperluan Syarat Pembuatan Kuasa Insidentil

5. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa 

6. Fotokopi KTP Penerima Kuasa

7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemberi Kuasa

8. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penerima Kuasa

9. Fotokopi Buku Nikah/Surat Nikah (jika hubunganya suami istri)

10. Foto Penerima Kuasa ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

11. Pembayaran PNBP Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

 

Anda dapat mengunduh format Surat Permohonan, Surat Pernyataan Hubungan Keluarga, dan Surat Kuasa melalui link berikut:

1. Formulir Surat Permohonan Kuasa Insidentil

2. Formulir Surat Pernyataan Hubungan Keluarga

3. Formulir Surat Kuasa

Atau Anda dapat memindai Qr Code dibawah ini:

 

Setelah selesai melengkapi data dan upload dokumen syarat, silahkan Pemohon menghubungi nomor Whatsapp Center Pengadilan Negeri Yogyakarta (088297218177) untuk melakukan konfirmasi Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil secara Online melalui E-SUKU. Pada saat hari pengambilan dokumen Ijin Kuasa Insidentil, berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2019, Pemohon diwajibkan melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang dibayarkan melalui loket PTSP Pengadilan Negeri Yogyakarta.