(Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
-
Adanya penolakan atas permohonan informasi;
-
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
-
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
-
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan;
-
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Formulir Keberatan Atas Pelayanan Informasi dapat diunduh pada link berikut