HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

E-InPerSi

E-InPerSi

(Elektronik Informasi Pendaftaran Eksekusi)

Eksekusi putusan perkara perdata ikracht ialah pelaksanaan putusan yang bersifat Condemnatoir yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap tergugat untuk melakukan:

1. Penyerahan suatu barang

2. Pengosongan sebidang tanah atau rumah

3. Melakukan perbuatan tertentu

4. Menghentikan suatu perbuatan atau keadaan

Saat ini Pengadilan Negeri Yogyakarta telah membuat inovasi baru, yang bernama ‘E-InPerSi”, yakni Elektronik Informasi Pendaftaran Eksekusi yang dapat mempermudah anda untuk memahami syarat, surat permohonan pendaftaran eksekusi, serta alur pendaftaran dan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata inkracht yang dapat diakses melalui QR Code berikut ini:

 

Anda dapat mengunduh format Surat Permohonan Pendaftaran Eksekusi melalui link berikut:

1. Format Surat Permohonan Eksekusi untuk Mengosongkan Sebidang Tanah atau Rumah

2. Format Surat Permohonan Eksekusi untuk Melakukan Perbuatan Tertentu

3. Format Surat Permohonan Eksekusi untuk Menyerahkan Suatu Barang

4. Format Surat Permohonan Eksekusi untuk Menhentikan Suatu Perbuata atau Keadaan