HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Kategori Informasi

Pengadilan Negeri Yogyakarta mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:

A. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
  2. Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
  3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
  4. Informasi Laporan Akses Informasi; dan
  5. Informasi lain.

B. Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular

C. Informasi yang wajib tersedia setia saat, meliputi:

  1. Daftar Informasi Publik;
  2. Informasi tentang perkara dan persidangan;
  3. Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
  4. Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
  5. Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan;

D. Informasi yang dikecualikan, meliputi:

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
  3. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  4. Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  5. Indetitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
  8. Berita acara sidang dan alat bukti;

Mengenai kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut diatas, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.