Prosedur Pendaftaran Waarmerking
PENDAFTARAN WAARMERKING ONLINE
Pengadilan Negeri Yogyakarta menyediakan pendaftaran Waarmerking secara Online. Waarmerking merupakan pengesahan Akta dibawah tangan yang digunakan khusus untuk mengambil Uang/Tabungan/Deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris.
Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam mendaftarkan Akta Waarmerking yaitu:
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Ahli Waris
3. Fotocopy KTP Para Pemohon
4. Fotocopy Akta Nikah/Buku nikah Pewaris
5.Fotocopy Akta Kelahiran Para Pemohonan
6. Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon
7. Fotocopy Akta Kematian Pewaris
8. Fotocopy Rekening Tabungan/Deposito Pewaris
9. Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
Dengan adanya layanan pendaftaran waarmerking secara Online, pemohon dapat mendaftar dan melengkapi berkas dengan mengakses pendaftaran Online dari mana saja, sehingga hanya perlu satu kali kunjungan danproses layanan dapat selesai lebih cepat.
A. Contoh Form Surat Permohonan yang diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
1. Form Permohonan Waarmerking (Suami Atau Istri dan Anak-Anak Dewasa)
2. Form Permohonan Waarmerking (Suami Atau Istri dan Anak-Anak Dibawah Umur)
3. Form Permohonan Waarmerking (Orang Tua dan Kakak/Adik)
4. Form Permohonan Waarmerking (Kakak dan / adik)
5. Contoh Kasus Pengisian Form Permohonan Waarmerking
B. Contoh Form Surat Pernyataan Ahli Waris dari Lurah diketahui Camat
1. Form Surat Pernyataan Ahli Waris (Suami Atau Istri dan Anak-Anak Dewasa)
2. Form Surat Pernyataan Ahli Waris (Suami Atau Istri dan Anak-Anak Dibawah Umur)
3. Form Surat Pernyataan Ahli Waris (Orang Tua dan Kakak/Adik)
4. Form Surat Pernyataan Ahli Waris (Kakak dan / adik)
C. Contoh Form Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)