HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Inkracht

on Kamis, 24 April 2025. Posted in Berita Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Inkracht

Kamis, 24 April 2025 pukul 09.00 WIB sesuai surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta nomor B/UND-027/IV/KA/PB.06.02/2025/BNNP tanggal 22 April 2025, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, S.H., M.H. hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta dihadiri Polda DIY, Puslatfor Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, BBPOM Yogyakarta dan jajaran BNNP Yogyakarta.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Yogyakarta, Brigjend Pol Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan sambutan BNNP Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa ganja seberat kurang lebih 780 gram dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti Narkotika Golongan I yang dimusnahkan berupa ganja merupakan hasil pengungkapan sindikat pengedaran yang berasal dari daerah Medan ke wilayah Yogyakarta.