Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Inkracht

Kamis, 24 April 2025 pukul 09.00 WIB sesuai surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta nomor B/UND-027/IV/KA/PB.06.02/2025/BNNP tanggal 22 April 2025, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, S.H., M.H. hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta dihadiri Polda DIY, Puslatfor Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, BBPOM Yogyakarta dan jajaran BNNP Yogyakarta.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Yogyakarta, Brigjend Pol Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. Pelaksanaan kegiatan diawali dengan sambutan BNNP Yogyakarta dan dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa ganja seberat kurang lebih 780 gram dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti Narkotika Golongan I yang dimusnahkan berupa ganja merupakan hasil pengungkapan sindikat pengedaran yang berasal dari daerah Medan ke wilayah Yogyakarta.