Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan/Bukti Narkotika

Kamis, 5 Juni 2025 pukul 09.30 WIB sesuai surat Direktur Reserse Narkoba POLDA DI Yogyakarta B/168/VI/RES.4.3/2025/Ditresnarkoba tanggal 2 Juni 2025, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, S.H., M.H. hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti. Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Parkir Ditresnarkoba POLDA DI Yogyakarta juga dihadiri jajaran instansi terkait. Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Ditresnarkoba POLDA DI Yogyakarta, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K.. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa narkotika dilakukan dengan cara diantaranya dicampur/dilarutkan dengan air panas dan dibakar. Rangkaian acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh instansi terkait yang hadir.