HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti FGD Bersama Kejaksaan Tinggi Yogyakarta

on Kamis, 09 Jun 2022. Posted in Berita Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti FGD Bersama Kejaksaan Tinggi Yogyakarta

Kamis 9 Juni 2022 pukul 09.00 WIB Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H.,M.H. mengikuti serangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Tinggi Yogyakarta sesuai dengan Surat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Nomor: B-10/M.4.1/Cs.2/06/2022 Tanggal 7 Juni 2022. FGD ini memiliki tema "Kebijakan Tuntutan Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum yang Proposional dan Akuntabel". Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Heri Kurniawan mengikuti FGD tersebut sebagai salah satu Narasumber. Adapun materi yang harus disampaikan Heri Kurniawan pada FGD tersebut adalah pertimbangan Hakim dalam memutus Besaran Pidana Denda Perkara Tindak Pidana Umum. Selain Heri Kurniawan, pada FGD tersebut juga dihadirkan berbagai narasumber, diantaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. Rudi Margono, S.H.,M.Hum., Kompol Sawendo dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Zuhdi Eka Nurokhman S,ST, M.Ak dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Vincentius Patria Setiyawan, S.H.,M.H. dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. FGD ini dilaksanakan dengan dua metode, secara luring dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Master of Ceremony yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Doa dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus meresmikan acara FGD oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H. Pada sambutannya, Kajati berharap dengan FGD ini pidana denda dapat optimal dan dapat menjadi tolak ukur pemberan tuntutan. Pada kesempatan yang sama, Kajati menyampaikan dengan adanya FGD ini, semoga dapat memberikan manfaat dan optima serta pedomanl bagi para peserta khususnya jaksa dalam memberikan tuntutan denda. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab.