HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Hadir dalam Pembukaan Bimtek Hakim Militer dan Tata Usaha Negara TA 2023

on Rabu, 24 Mei 2023. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Hadir dalam Pembukaan Bimtek Hakim Militer dan Tata Usaha Negara TA 2023

Rabu, 24 Mei 2023 pukul 13.00 WIB memenuhi undangan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer  nomor 928/DjMT.2/B/PP.0001/V/2023 tanggal 17 Mei 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir dalam kegiatan pembukaan bimbingan teknis Hakim Militer dan Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Grand Zuri Malioboro Yogyakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum sekaligus sebagai Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. membuka secara langsung kegiatan bimbingan teknis bagi hakim dengan tema “Kesetaraan Gender bagi Perempuan yang berhadapan dengan Hukum” di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Turut hadir dalam kegiatan pembukaan bimbingan teknis bagi Hakim Militer dan Tata Usaha Negara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, Marsekal Pertama TNI Edi Wuryanto , S.I.P., C.Fr.A dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono , S.H., M.H.. Kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) selama 3 hari mulai tanggal 24-26 Mei 2023, dihadiri dan diikuti oleh para Hakim di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan bimbingan teknis, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI menyampaikan maksud dan tujuan penyelenggaraan bimbingan teknis adalah untuk memberikan wawasan, meningkatkan  kompetensi dan memberikan pemahaman yang sama dalam implementasi Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 Tahun 2017 kepada para hakim di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara mengenai penanganan perkara perempuan berhadapan dengan hukum dalam persidangan baik sebagai terdakwa, saksi korban dan para pihak lainnya. Sehingga dengan mengikuti bimbingan teknis, diharapkan para hakim mampu memahami hambatan dan keterbatasan yang sering dihadapi agar tercipta kesetaraan gender dalam pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.