HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD Penyusunan Naskah Urgensi TA 2023 bersama Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

on Kamis, 22 Jun 2023. Posted in Berita Terkini

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri FGD Penyusunan Naskah Urgensi TA 2023 bersama Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI

Kamis, 22 Juni 2023, pukul 09.00 WIB sesuai surat Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan nomor 904/Bld.2/S/Lit/6/2023 tanggal 7 Juni 2023, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2023 dengan judul “Implementasi Pasal 136 HIR/162 Rbg dalam Perpektif Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Peneliti Badan Pelatihan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, dibuka secara resmi oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, S.H., M.H. dan diikuti oleh Seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Kepala Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Hakim, Pihak Kepolisian dan perwakilan Advokat sebagai peserta aktif FGD.

Dalam kegiatan FGD, selain Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, hadir juga sebagai narasumber Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Pada kegiatan FGD ini juga, Hakim Pengadlan Negeri Yogyakarta, Agus Setiawan, S.H., Sp. Not. ditunjuk untuk ikut serta berperan aktif dalam kegiatan FGD penyusunan Naskah Urgensi. Dalam penyampaian dan pemaparan materi, Ketua Pengadilan menyampaikan materi terkait topik FGD yang dibahas yaitu “Implementasi Pasal 136 HIR/ 162 RBg dalam Perspektif Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”. Kemudian setelah penyampaian dan pemaparan materi oleh seluruh narasumber kegiatan dilanjutkan dengan dialog dan diskusi aktif dengan para peserta yang hadir terkait “Implementasi Pasal 136 HIR/ 162 RBg dalam Perspektif Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan” pada realita pelaksanaan di lapangan sehari-hari.