Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, nomor 847/DJU/HK.00.1/8/2021 tentang Advokasi Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak Bagi Aparat Penegak Hukum dan lembaga Pelayanan ABH, sesuai dengan surat Debuti Bidang Perlindungan Khusus Anak Nomor B-401/D.PKA.4/PA.02.03/8/2021 tanggal 6 Agustus 2021, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H, M.Hum mengikuti kegiatan advokasi sesuai hal tersebut melalui zoom meeting pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB s.d selesai.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Debuti Bidang Perlindungan Khusus Anak menyelenggarakan kegiatan Advokasi tentang Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak bagi Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Pelayanan ABH dengan tema percepatan implementasi PP Kebiri dan peningkatan implementasi undang-undang Sistem Peradilan Anak terkait Penanganan Kasus Berbasis Pemenuhan Hak Anak Berhadapan dengan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).