HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Koordinasi Teknis Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan (Restorative Justice)

on Senin, 08 November 2021. Posted in Berita Terkini

Koordinasi Teknis Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan (Restorative Justice)
Untuk mendorong optimalisasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung maupun Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur tentang pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) di pengadilan, Senin 8 November 2021 pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Penyelesaian Perkara Berbasis Keadilan (Restorative Justice). Kegiatan dilakukan secara luring di Ruang Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta. Adapun yang berlaku sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Bapak Achmad Yusak, S.H.,M.H. Kegiatan ini juga mengundang Ketua Pengadilan Negeri se-DIY, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kepala Polresta Yogyakarta, Kepala Lapas Yogyakarta, Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta, Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta, Kepala Rutan Yogyakarta dan Kepala Lapas Anak Yogyakarta serta Kepala Bapas Yogyakarta.
 
 
Kegiatan dimulai dengan Pembukaan yang diikuti dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kemudian Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus membuka acara oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. Setelah sambutan dan pembukaan dari Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kegiatan dilanjutkan dengan Pemaparan Materi oleh Narasumber yang diikuti dengan Diskusi dan Tanya Jawab.
 
 
Diharapkan dengan Rakor ini akan dicapai suatu pemahaman dan kesepahaman secara menyeluruh tentang pelaksanaan Penanganan perkara berbasis Keadilan Restoratif (Restoratif Justice). Bagi Stake Holder dan pemangku Kepentingan yang berkaitan dengan Penegakan Hukum, sesuai dengan amanat dan keinginan Pemerintah RI serta pelayanan hukum yang berkeadilan.