Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Inkracht

Selasa, 30 September 2025 pukul 09.00 WIB sesuai surat Plh. Kepala Kejaksaaan Negeri Yogyakarta B-2468/M.4.10/BPApa.1/09/2025 tanggal 23 September 2025, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daru Buana Sejati, S.H., mewakili Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta, dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta beserta jajaran, Kepala Polresta Yogyakarta, BNN Kota Yogyakarta.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H.. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa narkotika psikotropika, minuman keras dan barang lainnya dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dihancurkan dengan alat berat hingga dicampur air dan diblender. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus untuk menghindari/mencegah keterbatasan ruang penyimpanan barang bukti.