Panmud Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Pembukaan dan Arahan Uji Substansi Bagi Panitera Muda di Lingkungan Peradilan Umum

Senin, 20 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Teleconference sesuai surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 665/DJU.2/KP3.2.3/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, Panitera Muda Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Pembukaan dan Arahan dalam Kegiatan Uji Substansi bagi Panitera Muda Pengadilan Tinggi dan Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum. Pelaksanaan ujian dibagi dan dilaksanakan sesuai dengan Kelompok Kelas Pengadilan. Kegiatan Uji Substansi bagi Panitera Muda di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan dalam upaya meningkatkan layanan dan kinerja pengadilan melalui Panitera Muda yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik. Pelaksanaan Uji Substansi untuk menguji dan mengevaluasi secara berkala kemampuan teknis, pengetahuan hukum serta keterampilan administratif yang sesuai dengan standar peradilan.