Panmud Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Uji Substansi bagi Panitera Muda di Lingkungan Peradilan Umum

Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Teleconference sesuai rangkaian kegiatan pada surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 665/DJU.2/KP3.2.3/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025, seluruh Panitera Muda Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Uji Substansi bagi Panitera Muda Panitera Muda Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan uji substansi bagi Panitera Muda dilaksanakan untuk menguji dan mengevaluasi kompetensi secara berkala. Adapun materi yang diujikan dalam pelaksanaan uji Substansi terkait kemampuan teknis, pengetahuan hukum serta keterampilan administratif yang sesuai dengan standar peradilan. Tujuan pelaksanaan kegiatan uji Substansi bagi Panitera Muda di lingkungan Peradilan Umum dalam upaya untuk meningkatkan layanan dan kinerja pengadilan melalui Panitera Muda yang berorientasi pada pelayanan yang akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang baik.
  



