Pelatihan Moot Court BPK di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kamis, 16 Maret 2023 pukul 09.00 WIB sesuai dengan surat permohonan Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta, Badan Pendidikan dan Pelatihan PKN, BPK RI terkait permohonan Pelaksanaan Persidangan Semu (Moot Court), Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. didampingi Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. selaku Hakim Pembimbing pelatihan Moot Court dan Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta menerima kunjungan Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta, Moch. Iwan Rivdijanto S.E., M.M., Ak., CSFA dan Tim Balai Diklat PKN Yogyakarta serta Peserta Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara di Gedung Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan moot court.
Kegiatan persidangan semu (moot court) dilaksanakan dalam kaitannya dengan Pelatihan Penghitungan Kerugian Negara yang diselenggarakan selama 5 hari pada tanggal 13 s.d. 17 Maret 2023. Dimana para peserta yang mengikuti Persidangan Semu (Moot Court) berasal dari pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia sebanyak 48 peserta. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menyambut hangat kedatangan Tim Balai Diklat PKN Yogyakarta dan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanakaan kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Gedung Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Yogyakarta selain sebagai tempat untuk memutus dan mengadili perkara juga memiliki program kerja sebagai Pengadilan Pendidikan. Di akhir pembukaan kegiatan persidangan semu (moot court) dilaksanakan penyerahan plakat cinderamata oleh Kepala Balai Diklat PKN Yogyakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. Pada agenda kegiatan selanjutnya, Hakim Pembimbing memandu peserta pelatihan melaksanakan latihan persidangan semu (moot court).
Sebelum dimulai Hakim Pembimbing memberikan pengarahan dan informasi terkait jalannya suatu persidangan. Kemudian para peserta pelatihan yang telah ditunjuk untuk mengambil peran dalam simulasi persidangan semu seperti Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Umum, Advokat, Saksi Ahli, Terdakwa, Juru Sumpah mempersiapkan menggunakan pakaian perlengkapan sidang dan selanjutnya melaksanakan simulasi persidangan sesuai skenario persidangan yang telah direncanakan/dirancang.
Selama pelaksanaan simulasi persidangan, Hakim Pembimbing memberikan koreksi kepada pemeran apabila terjadi kesalahan baik pada urutan proses tata cara persidangan maupun dalam cara majelis hakim memimpin dalam persidangan tersebut. Di akhir kegiatan, setelah latihan simulasi persidangan semu (moot court) dilaksanakan, Hakim Pembimbing menyampaikan hasil evaluasi secara menyeluruh latihan persidangan yang telah dilaksanakan dan berdialog dengan seluruh peserta pelatihan.