HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perdata

on Rabu, 24 Mei 2023. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perdata

Rabu, 24 Mei 2023 pukul 10.00 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Abdul Kadir Rumodar, S.H. didampingi Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah tugas nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Yyk tanggal 23 Mei 2023  terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Desa/kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Kuasa Hukum dan pihak Termohon Eksekusi, Perwakilan Pemerintah Kota Yogyakarta, Kecamatan Kotagede dan Kelurahan Rejowinangun dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Jogja dan Koramil), PLN.

 

Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Setelah pembacaan Penetapan Eksekusi, proses eksekusi dimulai dengan pemutusan arus listrik ke objek sengketa oleh pihak PLN. Dalam pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi sempat memberikan perlawanan dengan menghalangi petugas dan menolak pelaksanaan eksekusi. Panitera dan Pihak Pengamanan yang hadir dalam proses eksekusi berusaha melakukan tindakan represif kepada termohon eksekusi untuk tidak melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum dan menyarankan kepada Termohon Eksekusi untuk mengajukan upaya hukum yang ada jika merasa tidak puas. Objek bangunan eksekusi dalam keadaan terkunci dan termohon eksekusi menolak membuka sehingga dilakukan pembukaan kunci pintu secara paksa oleh petugas eksekusi untuk melihat bagian dalam bangunan dan melakukan pengosongan barang di dalam bangunan yang dieksekusi. Proses pengosongan barang dan pemasangan seng penutup objek sengketa berjalan dengan lancar hingga akhir yang ditandai dengan penyerahan objek eksekusi berupa tanah dan bangunan oleh Panitera kepada Pemohon Eksekusi.