Pengadilan Negeri Yogyakarta Melakukan Audiensi dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta

Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah dilaksanakan audiensi antara Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta. Audiensi ini dilaksanakan dalam rangka meminta penjelasan mengenai hibah tanah yang berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 5/Pid.Sus/TPK/2022/PN Yyk. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Bapak Karsena, S.H., M.H., serta didampingi oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Panmud Tipikor), Ibu Heny Suryani, S.H. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh penjelasan dan informasi yang komprehensif mengenai proses hibah tanah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, audiensi ini juga menjadi sarana koordinasi dan komunikasi antarlembaga guna mewujudkan pemahaman yang sama terhadap aspek hukum dan administrasi yang berkaitan dengan objek hibah tanah tersebut.








