HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0

on Kamis, 03 Oktober 2024. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Pembaharuan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0

Kamis, 03 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang Command Center, sesuai surat undangan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 225/UND.6/DL1.10/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti dan Operator meja 3 SIPP/e-Court mengikuti kegiatan sosialisasi pembaharuan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0.. Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk menginformasikan berbagai perbaikan atau fitur-fitur yang telah diakomodir pada Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0. Pada kegiatan sosialisasi,  pelatihan dan penyampaian penjelasan pembaharuan fitur baru pada aplikasi SIPP/e-Court  langsung dipandu oleh Tim Developer IT Mahkamah Agung. Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi, dapat memberikan gambaran/pengetahuan bagi satuan kerja pengadilan tingkat pertama sehingga mampu meminimalisir/menghindari terjadinya kesalahan penginputan data karena hal tersebut akan berdampak pada administrasi perkara pada tingkat selanjutnya (SIPP/e-Court Tingkat Banding dan SIPP/e-Court Mahkamah Agung) apabila dikemudian hari ada upaya hukum pada perkara tersebut.