Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2026

Pada hari Selasa, 1 September 2026, bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam rangka mengikuti undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan diikuti oleh pimpinan, para Hakim, serta aparatur Pengadilan Negeri Yogyakarta secara daring melalui sarana telekonferensi.Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada aparatur peradilan mengenai substansi dan penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2026, khususnya sebagai pedoman bagi Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana terorisme tertentu.








