HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Transformasi Perlindungan Saksi dan Korban Melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026

on Kamis, 30 Juli 2026. Posted in Berita Terkini

Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi  Transformasi Perlindungan Saksi dan Korban Melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026

Yogyakarta 30 Juli 2026 Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Transformasi Perlindungan Saksi dan Korban Melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diadakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, serta peserta dari berbagai kalangan, yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan saksi dan korban. Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari LPSK memaparkan tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami peran strategis LPSK dalam mendukung sistem peradilan pidana yang berkeadilan serta mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai akses perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban dapat terlaksana secara efektif, profesional, dan berkeadilan.