Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Sosialisasi Transformasi Perlindungan Saksi dan Korban Melalui Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2026

Yogyakarta 30 Juli 2026 Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Transformasi Perlindungan Saksi dan Korban Melalui Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diadakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, serta peserta dari berbagai kalangan, yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan saksi dan korban. Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari LPSK memaparkan tugas, fungsi, dan kewenangan LPSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang memahami peran strategis LPSK dalam mendukung sistem peradilan pidana yang berkeadilan serta mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai akses perlindungan bagi saksi dan korban. LPSK berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga perlindungan terhadap saksi dan korban dapat terlaksana secara efektif, profesional, dan berkeadilan.








