HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Perubahan Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2014

on Jumat, 09 Jun 2023. Posted in Berita Terkini

Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Perubahan Petunjuk Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2014

Jumat, 09 Juni 2023 pukul 13.00 WIB, memenuhi surat Undangan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Mahkamah Agung RI nomor 111/DJU.3/PS.01/6/2023 tanggal 7 Juni 2023 bertempat di ruang Teleconference, Sekretaris Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tasiman, S.H., M.H. didampingi Kepala sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan, Yenny Viky Effendi, S.T., S.H., M.Eng. mengikuti undangan rapat kordinasi terkait rencana pelaksanaan pembahasan perubahan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan via daring. Kegiatan pembahasan juga dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum dan diikuti oleh Jajaran Direktorat Badan Peradilan Umum, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda , Kepala Bagian Umum dari beberapa Pengadilan Negeri yang telah ditunjuk, dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, SH., MH..

Maksud dan tujuan pelaksanaan rapat adalah untuk memperoleh informasi, data dan masukan tentang pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang dilaksanakan pada pengadilan di satuan kerja dari para peserta yang telah di tunjuk untuk mengikuti kegiatan. Nantinya dari data dan informasi yang diperoleh akan menjadi bahan referensi dalam pembahasan perubahan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan yang akan dilaksanakan.