HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan SMAP Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Jumat, 18 November 2022. Posted in Berita Terkini

Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan SMAP Pengadilan Negeri Yogyakarta

Jumat, 18 November 2022, pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama/Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta dihadiri oleh Komisi Informasi Daerah DIY, Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta, Ketua DPD Kongres Advokat Infonesia DIY, Seluruh Kemantren/Kecamatan dan kelurahan se-Kota Yogyakarta.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pada agenda kegiatan pemaparan materi, sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)  disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. yang bertindak sebagai narasumber dan dipandu oleh Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. sebagai moderator.

Dalam pemaparannya Narasumber menyampaikan latar belakang, dasar hukum, hak pemohon terkait Keterbukaan informasi Publik yang melatarbelakangi terbitnya Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 2-144/KMA/Vlll/2O22 tentang Standar pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Berdasarkan  surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, narasumber menjelaskan  berbagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Negeri, terkait prosedur pengumuman dan permintaan informasi. Narasumber juga menjelaskan tata cara pengajuan penyelesaian sengketa/keberatan informasi melalui pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.

Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi yang kedua tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta , Agnes Hari Nugraheni, S.H., M.H. sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan apa itu SMAP dan Penyuapan, bentuk-bentuk suap, alasan mengapa menerapkan dan tujuan implementasi SMAP serta cara pengaduan/pelaporan apabila terjadi penyuapan. Sosialisasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) penting untuk disampaikan karena Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan SMAP dan merupakan salah satu satuan kerja yang menjadi pilot project di Mahkamah Agung RI.