Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan SMAP Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jumat, 18 November 2022, pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama/Aula Pengadilan Negeri Yogyakarta dihadiri oleh Komisi Informasi Daerah DIY, Badan Pertanahan Nasional Kota Yogyakarta, Ketua DPD Kongres Advokat Infonesia DIY, Seluruh Kemantren/Kecamatan dan kelurahan se-Kota Yogyakarta.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung RI, dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pada agenda kegiatan pemaparan materi, sosialisasi tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Informasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tri Asnuri Herkutanto, S.H., M.H. yang bertindak sebagai narasumber dan dipandu oleh Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H. sebagai moderator.
Dalam pemaparannya Narasumber menyampaikan latar belakang, dasar hukum, hak pemohon terkait Keterbukaan informasi Publik yang melatarbelakangi terbitnya Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 2-144/KMA/Vlll/2O22 tentang Standar pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, narasumber menjelaskan berbagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan Negeri, terkait prosedur pengumuman dan permintaan informasi. Narasumber juga menjelaskan tata cara pengajuan penyelesaian sengketa/keberatan informasi melalui pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011.
Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi yang kedua tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta , Agnes Hari Nugraheni, S.H., M.H. sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan apa itu SMAP dan Penyuapan, bentuk-bentuk suap, alasan mengapa menerapkan dan tujuan implementasi SMAP serta cara pengaduan/pelaporan apabila terjadi penyuapan. Sosialisasi terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) penting untuk disampaikan karena Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerapkan SMAP dan merupakan salah satu satuan kerja yang menjadi pilot project di Mahkamah Agung RI.