HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

Berita / Pengumuman Terkini

Blog PN Yogyakarta

Di halaman ini merupakan berita, pengumuman, relaas serta kegiatan terbaru seputar Pengadilan Negeri Yogyakarta

Wawancara dengan PPATK Mengenai Riset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Selasa, 10 November 2020. Posted in Berita Terkini

Wawancara dengan PPATK Mengenai Riset Tindak Pidana  Pencucian  Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Yogyakarta

 

Berdasarkan Surat Kepala Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor B/53/PR.03/IX/2020 riset Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun   kegiatan   riset   dimaksud   sedang   dalam   tahap pengumpulan data/informasi dari instansi penegak hukum yang terkait, dalam hal ini kegiatan dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA. Kegiatan dilakukan dalam bentuk diskusi/wawancara. Adapun sebelum kegiatan dilakukan, pihak PPATK mengirimkan kuisioner yang diisi dari perwakilan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kuisioner tersebut terdapat di surat undangan kegiatan wawancara.

 

Tujuan kuisioner tersebut adalah:

 

  • Mengetahui jumlah perkara TPPU, baik yang masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan  maupun  yang  sudah  memiliki  kekuatan  hukum  tetap  (inkrachtvan gewisjde) selama periode 2019
  • Mengetahui modus pencucian uang di Indonesia selama periode 2019.
  • Mengetahui pola transaksi keuangan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Mengetahui  dinamika  dan  tantangan  dalam  penanganan  perkara  TPPU  di Indonesia

 

Kegiatan dilakukan di ruang Command Center Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA pada hari Selasa, 10 November 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Wawancara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta yaitu ingin mengetahui sejauh mana perkara TPPU telah diselesaikan oleh hakim, baik yang bentuk nya sebagai perkara Pidana Biasa ataupun perkara TPPU menjadi satu kesatuan dengan perkara Tipikor. PPATK ingin megetahui sejauh mana modus operandi tindak pidana melakukan pencucian uang dalam tindak pidana. Kegiatan diawali oleh sambutan  Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Dr. Frida Ariyani, S.H.,M.Hum. kepada Panitera Muda Pidana Umum MA-RI Ibu Sudharmawatiningsih, SH, M.Hum, dan tim perwakilan dari PPATK Bapak Said Imron beserta tim.

 

Kegiatan selanjutnya adalah sambutan dari Bapak Said Imron, Perwakilan Pimpinan dari PPATK. Pada sambutannnya Said mengutarakan riset mengenai Tipologi Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan setiap tahun dan dilakukan dibeberapa titik, salah satunya Yogyakarta yang mungkin berkaitan erat dengan issue TPPU , salah satu nya dari Pencucian uang maupun Korupsi, bertujuan untuk analisis strategis oleh PPATK selaku instansi intelligent keuangan.

Riset ini dilakukan berdasarkan data dari tahun 2018 – 2019,  dari tim mencari beberapa  kasus yang telah putus,  melihat dinamika hakim terhadap memutuskan perkara apakah ada kendala atau ada karakteristik baru yang ditemui dilapangan dan akan menjadi masukan bagi PPATK yang nantinya membuat semacam anotasi putusan yang dapat menjadi penelitian dan bermanfaat bagi negara untuk mencegah terjadinya pencucian uang.

Setelah sambutan selesai kegiatan wawancara dimulai dari tim PPATK ke beberapa perwakilan hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar dari awal sampai akhir. Harapan nya dengan adanya wawancara ini akan memberikan manfaat bagi Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam sistem peradilan pidana, dan juga bagi PPATK memberikan masukan – masukan yang berkaitan dengan stakeholder mengetahui peraturan- peraturan,  staf ahli yang bersaksi di Pengadilan. Dengan  Riset  Tipologi  ini  diharapkan juga dapat  diperoleh  data  dan  informasi  yang  lebih komprehensif   dalam  hal  pengambilan  kebijakan  dan  rekomendas idalam  rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang