Workshop Cakap Hukum bagi Perempuan dan Anak Disabilitas dalam Hukum Perdata
Untuk memenuhi Surat dari Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Nomor 089/SK/SAPDA/VII/2021 tanggal 14 Juli maka Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H.,M.H. mengikuti Workshop Cakap Hukum bagi Perempuan dan Anak Disabilitas dalam Hukum Perdata Bersama Tiga Profesi dan Akademisi sebagai Peserta. Kegiatan dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan berlangsung pada Selasa 27 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini membahas Penyandang Disabiitas sebagai subyek hukum. Pengakuan terhadap disabilitas tersebut menjadi penting, karena sering sekali Penyandang Disabilitas dianggap tidak cakap hukum. Akan tetapi pada Pasal 32 Undang -undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas justru menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas dapat ditempatkan dibawah pengampuan apabila dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri. Singkat kata, pasal-pasal tersebut menjadi sangat kontroversial karena Undang-undang tersebut di satu sisi telah mengakui kepastian hukum Penyandang Disabiitas, namun disisi lain dapat memposisikan Penyandang Disabilitas di bawah pengampuan. Hal ini menarik sebagai bahan diskusi. (/PTIP)