Diversi Perkara Pidana Anak Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 22 Juli 2026, pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi/Diversi Pengadilan Negeri Yogyakarta telah dilaksanakan proses musyawarah diversi pada perkara pidana anak nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN YYk terkait perkara perlindungan anak. Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid, S.H., M.H. dan Erni Kusumawati, S.H., M.H. selaku fasilitator diversi perkara tersebut telah berhasil melaksanakan proses musyawarah diversi dan mencapai kesepakatan damai. Dalam proses musyawarah diversi tersebut antara pihak pelaku dan keluarga korban, telah dicapai kesepakatan damai dimana korban dan orang tua telah memaafkan perbuatan anak berhadapan hukum. Pihak korban berjanji untuk memperbaiki perbuatannya dan orang tua anak berhadapan hukum berjanji akan mengawasi dan mendidik lebih keras serta apabila dikemudian hari melakukan tindak pidana/kriminal akan diproses sesuai aturan. Selanjutnya setelah kesepakatan musyawarah diversi berhasil, Hakim akan menyampaikan laporan pelaksanaan diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk selanjutnya dikeluarkan penetapan.








