MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
KELAS IA
  HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Eksekusi Perkara Perdata Sengketa Tanah dan Bangunan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 18 Desember 2024. Posted in Kegiatan Pengadilan

Eksekusi Perkara Perdata Sengketa Tanah dan Bangunan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 18 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Yogyakarta (Jurusita) melaksanakan kegiatan eksekusi perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta atas Penetapan Eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Yyk tanggal 10 September 2024 terhadap dua bidang tanah dan bangunan (Sertifikat Hak Milik nomor 798 seluas 116 M2 dan Sertifikat Hak Milik nomor 799 seluas 122 M2) yang keduanya terletak di Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan karena menimbang telah dikeluarkannya Groose Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta pada tahun 2019 dan menimbang bahwa pihak termohon eksekusi hingga saat ini belum menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada pemohon eksekusi walaupun telah dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi Pihak Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, perwakilan Kecamatan Wirobrajan, kelurahan Pakuncen, Jajaran Polresta Kota Yogyakarta/Polsek Wirobrajan, jajaran Koramil Wirobrajan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dan Petugas PLN. Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan eksekusi membacakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta. Eksekusi terhadap objek sengketa dilakukan dengan pengawalan aparat keamanan. Proses eksekusi berjalan dengan baik dan situasi keamanan kondusif tanpa ada perlawanan dari pihak Termohon Eksekusi.

Setelah proses pengosongan dengan mengeluarkan seluruh barang milik Termohon Eksekusi dari objek sengketa selesai dilakukan, Tim Eksekusi pengadilan memeriksa dan memastikan objek sengketa sudah kosong. Kemudian selanjutnya Petugas PLN memutus arus listrik di objek sengketa dan bangunan objek sengketa digembok dari luar. Proses pelaksanaan eksekusi ditutup dengan penyerahan kunci gembook oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi.