Mediasi Perkara Gugatan Perdata PN Yogyakarta

Proses mediasi Perkara Perdata No. 85/Pdt.G/2026/PN Yyk dinyatakan berhasil dan berujung damai. Berkat kepemimpinan mediator Sunaryanto, S.H., M.H., kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan di luar jalur persidangan lanjutan. Keberhasilan ini kembali menunjukkan efektivitas mediasi dalam menghadirkan solusi yang adil bagi para pihak.








