Pelaksanaan Konstatering oleh Tim Eksekusi PN Yogyakarta

Pelaksanaan konstatering dalam perkara perdata Nomor 170/Pdt.G/2022/PN.Yyk antara THQBITA SRI JEANY melawan WIJI HARTONO, DK telah dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Oktober 2026 oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta Ibu Johana C. Lekbila, S.IP., S.H., didampingi oleh Panitera Muda Perdata Daru Buana Sejati, S.H. dan Jurusita Arlyo Perdana Putra, S.H.. Pelaksanaan konstatering objek eksekusi berupa tanah dan bangunan sesuai SHGB Nomor : 00241 an. Thabita sri jeany. Konstatering tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan, dengan tujuan mencocokkan objek sengketa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.








