Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan Aanmaning atas Permohonan Eksekusi

Pengadilan Negeri Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan aanmaning atas Permohonan Eksekusi dengan Nomor Register 23/Pdt.Eks/2025/PN Yyk jo. 117/Pdt.G/2023/PN Yyk pada hari Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kegiatan aanmaning tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan proses eksekusi, dengan tujuan memberikan peringatan dan kesempatan kepada pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi. Pelaksanaan aanmaning berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.









