Pengadilan Negeri Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara PHI secara Sukarela

Selasa, 1 September 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Yogyakarta, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Johana Carolina Lekbila, S.IP., S.H. didampingi Panitera Muda PHI dan Jurusita melaksanakan kegiatan eksekusi beberapa perkara perdata secara sukarela, yaitu:
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks-PB/2026/PN Yyk jo Nomor 293/Med/2024/PHI Yyk antara Eka Prabowo Sakti S.I.Kom lawan H Rajendra Baskoro SE.
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks-PB/2026/PN Yyk jo Nomor 293/Med/2024/PHI Yyk antara Muhammad Suryo Wibowo lawan H Rajendra Baskoro SE.
Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan baik, tanpa ada kendala dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh kedua belah pihak.








