PN Yogyakarta Melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata secara Sukarela

Jumat, 3 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Yogyakarta, Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, Johana Carolina Lekbila, S.IP., S.H. melaksanakan kegiatan eksekusi beberapa perkara perdata secara sukarela, yaitu:
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk jo 46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk antara Budi Purwanto melawan PT Cahaya Pranawidya Permai (hotel seturan).
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk jo 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk antara Endah Retna Widyaningtyas melawan PT Cahaya Pranawidya Permai (hotel seturan).
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 4/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk jo 51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk antara Rika Listyanuri AMd melawan PT Cahaya Pranawidya Permai (hotel seturan).
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 5/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk jo 53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk antara Sugiran melawan PT Cahaya Pranawidya Permai (hotel seturan).
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 6/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk jo 55/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk antara Wisnu Nugroho melawan PT Cahaya Pranawidya Permai (hotel seturan).
- Pelaksanaan perkara eksekusi Nomor 7/Pdt.Sus-Eks/2025/PN Yyk jo 57/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk antara Theodorus Sumarjiono melawan PT Cahaya Pranawidya Permai (hotel seturan).
Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan baik, tanpa ada kendala dan ditutup dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh kedua belah pihak.








