MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
KELAS IA
  HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Rapat Monev Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta

on Rabu, 17 Desember 2025. Posted in Kegiatan Pengadilan

Rapat Monev Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta

Rabu, 17 Desember 2025 pukul 14.00 WIB Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) akhir tahun atau Triwulan IV Tahun 2025. Rapat yang digelar di Ruang Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Gabriel Siallagan, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Rapat juga dihadiri oleh Panitera Muda Hukum, Pelaksana Kepaniteraan Hukum dan Tim Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA sebagai penyedia layanan Posbakum Pengadilan Negeri Yogyakarta Tahun 2025. Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting  dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala yang dimaksud  tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang  sampai  dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.

Rapat dibuka oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Hukum dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengadaan layanan Pos Bantuan Hukum ini harus dievaluasi dan harus sesuai dengan perjanjian Kerjasama yang dibuat.  Rapat kemudian diserahkan ke Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Panmud Hukum kemudian menyampaikan bahwa layanan Posbakum harus selalu berpedoman pada SK Dirjen Badilum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/20244 tentang Petunjuk Teknis PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Kemudian Panmud Hukum juga menyampaikan bahwa format layanan Posbakum harus dibuat terpisah sesuai dengan ruang lingkup layanan Posbakum, yaitu Pelayanan Konsultasi, Pelayanan Hukum dan Pendampingan Hukum. Dengan diadakannya rapat monitoring dan evaluasi atas kinerja Posbakum selama 1 (satu) Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara semua pihak dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik lagi dan menjamin akses yang merata terhadap keadilan, terutama bagi pengguna layanan non-advokat.