Jam Kerja
Jam Kerja:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB
- Hari Jumat: pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB
Jam Istirahat:
-
- Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP):
-
- Hari Senin s.d. Jumat: pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB
Mitigasi Bencana
Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 :
1. Pengadaan PC Kepaniteraan
Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021:
2. Pengadaan Sarana Prasarana Ruang Sidang On-line
Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Sidang Tilang
Diberitahukan kepada para pelanggar :
- Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
- Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
- Membawa register tilang yang berwarna merah.
- Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Mungkid, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
- Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
- Mematuhi tata tertib persidangan.
- Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Mungkid.









