LIRIKAN - FORM RESTITUSI
BENTUK DAN ISI PERMOHONAN RESTITUSI
- CONTOH DRAFT PERMOHONAN RESTITUSI
SYARAT LAMPIRAN PERMOHONAN RESTITUSI
1. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
2. bukti kerugian materiil yang diderita oleh Pemohon dan/atau Korban dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
3. bukti biaya Korban selama perawatan dan/atau pengobatan disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
4. uraian kerugian immateriil yang diderita oleh Pemohon dan/atau Korban;
5. fotokopi surat kematian, dalam hal Korban meninggal dunia;
6. surat keterangan hubungan Keluarga, ahli waris, atau wali jika permohonan diajukan oleh Keluarga, ahli waris atau wali;
7. surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diajukan melalui kuasa;
8. salinan atau petikan putusan Pengadilan, jika perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.