HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

LIRIKAN - FORM RESTITUSI

BENTUK DAN ISI PERMOHONAN RESTITUSI

- CONTOH DRAFT PERMOHONAN RESTITUSI

SYARAT LAMPIRAN PERMOHONAN RESTITUSI

1. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

2. bukti kerugian materiil yang diderita oleh Pemohon dan/atau Korban dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;

3. bukti biaya Korban selama perawatan dan/atau pengobatan disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;

4. uraian kerugian immateriil yang diderita oleh Pemohon dan/atau Korban;

5. fotokopi surat kematian, dalam hal Korban meninggal dunia;

6. surat keterangan hubungan Keluarga, ahli waris, atau wali jika permohonan diajukan oleh Keluarga, ahli waris atau wali;

7. surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diajukan melalui kuasa; 

8. salinan atau petikan putusan Pengadilan, jika perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.