TTE PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
NARTI HARTATI, S.H.
PANITERA MUDA PIDANA PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
Menyatakan bahwa tandatangan elektronik atas nama NARTI HARTATI, S.H. telah menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BsrE. Berdasarkan UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah".