Pengumuman Resmi Pemindahan Administrasi Perkara dan PTSP PHI dan Tipikor Pengadilan Negeri Yogyakarta
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, aparatur penegak hukum, para pihak berperkara, advokat, serta stakeholders terkait, bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, Administrasi Perkara dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dipindahkan dan dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta yang beralamat di:
Jalan Kapas No. 10, Semaki, Kecamatan. Umbulharjo , Kota Yogyakarta. 55166
Pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan akses layanan administrasi peradilan bagi masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pengurusan administrasi perkara, permohonan informasi, pengajuan surat, serta layanan PTSP terkait PHI dan Tipikor agar dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta Jalan Kapas sesuai alamat tersebut di atas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.
Informasi selengkapnya sebagaimana lampiran pengumuman di bawah ini.
Pengumuman Pemindahan Administrasi Perkara dan PTSP PHI dan Tipikor






