eBerpadu
eBerpadu adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan dalam hal:
- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
- Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
- Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
- Pengajuan Perpanjangan Penahanan
- Penangguhan Penahanan
- Permohonan Pembantaran Penahanan
- Permohonan Penetapan Diversi
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
- Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
- Pendaftaran Praperadilan Elektronik
- Permohonan Izin Keluar Tahanan
- Permohonan Pengalihan Penahanan
- Permohonan Penangguhan Penahanan
Manfaat eBerpadu:
Aplikasi eBerpadu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan
Dasar Hukum eBerpadu:
Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik