HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

eBerpadu

eBerpadu adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan dalam hal:

 

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  10. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  11. Permohonan Izin Keluar Tahanan
  12. Permohonan Pengalihan Penahanan
  13. Permohonan Penangguhan Penahanan

Manfaat eBerpadu:

Aplikasi eBerpadu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan

Dasar Hukum eBerpadu:

Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik