MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA
KELAS IA
  HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

 

  • gambardifabel
  • gambardifabel
  • gambardifabel
  •  
    sipp
  • sms
  •  

    gambar
  •  

    gambardifabel
  • Selamat Datang

    Selamat Datang Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Yogyakarta. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

    Lebih Lanjut

  • Sistem Informasi Penelusuran Perkara

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Yogyakarta

    Masuk SIPP

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

    PTSP merupakan bentuk reformasi regulasi dan reformasi birokrasi. Pelayanan yang tersebar dikepaniteraan dan kesekretariatan disatukan dalam satu pintu, satu tempat ptsp. Mulai dari tahap awal sampai dengan proses layanan, penyelesaian layanan, dengan menyederhanakan prosedur, agar efektif, efisien, transparan, terukur dan akuntabel, biaya murah dan menghindari penyelewengan.

    Lebih Lanjut

  • Pos Layanan Hukum

    Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSYANKUM

    Lebih Lanjut

  • Mendukung Aksesibilitas Difabel

    Situs Pengadilan Negeri Yogyakarta memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan. Fitur AccessKey navigasi keyboard juga ditanamkan di situs ini bagi difabel mandiri

e-Court

e-Berpadu

Eraterang

SIPP

Direktori Putusan

SI SUPER

JDIH

INAPROC

SIWAS

Yanti Online

PERKUSI

SIPPN MENPAN

Tata Cara Pengajuan Permohonan Upaya Hukum Banding Elektronik Pidana

Tata Cara Pengajuan Permohonan Upaya Hukum Banding Elektronik Pidana

  1. Permohonan banding diajukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum secara elektronik diajukan melalui e-Berpadu
  2. Permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu maksimal 7 hari setelah putusan tingkat pertama.
  3. Apabila permohonan  terdakwa diajukan melalui Penasihat Hukum, disiapkan surat kuasa khusus yang sah sesuai ketentuan.
  4. Pemohon mengakses laman resmi e-Berpadu Mahkamah Agung RI dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar serta memiliki hak akses untuk mengajukan upaya hukum banding.
  5. Pemohon memilih menu atau fitur Upaya Hukum Banding pada aplikasi e-Berpadu sesuai tampilan dan hak akses akun pengguna.
  6. Pemohon mengisi data perkara yang dimohonkan banding, meliputi nomor perkara, identitas Terdakwa atau Penuntut Umum sebagai pemohon, tanggal putusan, serta data lain yang diminta oleh sistem.
  7. Pemohon mengunggah dokumen elektronik sesuai persyaratan pada aplikasi dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca serta sesuai dengan data perkara.