Tata Cara Pengajuan Permohonan Upaya Hukum Banding Elektronik Pidana
Tata Cara Pengajuan Permohonan Upaya Hukum Banding Elektronik Pidana
- Permohonan banding diajukan oleh Terdakwa atau Penuntut Umum secara elektronik diajukan melalui e-Berpadu
- Permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu maksimal 7 hari setelah putusan tingkat pertama.
- Apabila permohonan terdakwa diajukan melalui Penasihat Hukum, disiapkan surat kuasa khusus yang sah sesuai ketentuan.
- Pemohon mengakses laman resmi e-Berpadu Mahkamah Agung RI dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar serta memiliki hak akses untuk mengajukan upaya hukum banding.
- Pemohon memilih menu atau fitur Upaya Hukum Banding pada aplikasi e-Berpadu sesuai tampilan dan hak akses akun pengguna.
- Pemohon mengisi data perkara yang dimohonkan banding, meliputi nomor perkara, identitas Terdakwa atau Penuntut Umum sebagai pemohon, tanggal putusan, serta data lain yang diminta oleh sistem.
- Pemohon mengunggah dokumen elektronik sesuai persyaratan pada aplikasi dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibaca serta sesuai dengan data perkara.









