Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum
Selasa, 9 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sesuai surat Plh. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaaan Negeri Yogyakarta B-159/M.4.10/Kpa.5/07/2024 tanggal 5 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, S.H., M.H. hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Yogyakarta dan perwakilan BPOM Yogyakarta.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Suroto, S.H., M.H.. Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berupa narkotika psikotropika, senjata tajam, barang sitaan lainnya dilakukan dengan berbagai cara diantaranya dipotong, dibakar hingga diblender. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus untuk menghindari/mencegah keterbatasan ruang penyimpanan barang bukti.