Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Mengikuti FGD bertema Strategi Penanganan TPPU dan TPPT yang Menggunakan Sarana Aset Kripto
Selasa, 3 Desember 2024, pukul 09.00 WIB sesuai surat undangan Direktur Hukum dan Regulasi Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) nomor B/168/HARI.04.04/4.3/XI/2024 tanggal 21 November 2024, bertempat di ruang Command Center, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Purnomo Wibowo, S.H., M.H ditugaskan Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang menggunakan Sarana Aset Kripto” secara online. Kegiatan FGD diikuti oleh jajaran PPATK dan Aparatur Penegak Hukum (Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian) dan Stakeholder terkait. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD dalam rangka penyusunan kajian hukum mengenai penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang menggunakan Sarana Aset Kripto. Melalui kegiatan FGD diharapkan memperoleh data/informasi serta pandangan/gambaran yang bermanfaat dalam penyusunan kajian hukum tersebut.